MESUJI - Menginjak ke-13 Tahun usia Kabupaten Mesuji. Tepatnya hari ini . Jumat 26 November 2021. Tak kenal maka tak sayang, " Ya, begitulah kira-kira bahasanya yang patut kita salamkan. Warga harus tahu sejarah terbentuknya Kabupaten Mesuji!!. Inilah Sejarahnya.
Mesuji adalah daerah yang tidak terlepas dari sejarah Provinsi Lampung dan Sumatra Selatan. Pada tahun 1865, Sirah Pulau Padang Kayu Agung Onder Afdeling Kayu Agung melaksanakan pemilihan pasirah. Pemilihan ini diadakan oleh Pemerintah Hindia Belanda di Kayu Agung.
Pemilihan pasirah saat itu diadakan dengan memilih antara dua kakak beradik yaitu Muhamad Ali bin Pangeran Djugal dan adiknya Muhamad Batun bin Pangeran Djugal. Sistem politik adu domba atau Devide et Impera terjadi saat itu dan yang menjadi sirah adalah Muhamad Batun bin Pangeran Djugal.
Hal ini mendatangkan perasaan tak menyenangkan bagi sang kakak, sehingga beliau hijrah dengan mendatangi daerah baru dengan mengajak pengikut-pengikutnya untuk membuka daerah baru yang merupakan cikal bakal dari Marga Mesuji Lampung.
Setelah perladangan (ume’) yang dilakukan oleh Muhamad Ali ini berhasil, yaitu dengan nama “sonor” atau membakar lahan rawa kemudian ditabur benih gabah yang mereka dapat dari saudara atau desa daerah asal, namun bukan bibit padi yang berlabel seperti sekarang. Pada tahun 1870, ia mengajak sanak keluarga, kerabat serta teman-temanya untuk pindah ke Sungai Kabung Mesuji. Adapun suku-suku yang ikut datang ke Sungai Kabung Mesuji, antara lain :
1.Suku Sirah Pulau Padang atau disebut, 2. Suku Seri Pulau, 3.Suku Sugi Waras atau disebut Suku Sugi Waras, 4.Suku Kayu Agung atau disebut Suku Kayu Agung, 5.Suku Palembang atau disebut Suku Palembang, 6.Suku Lampung Tulang Bawang yang tersebar di Sungai Sidang dan Talang Batu.
Setelah beberapa tahun kampung tersebut terus menunjukkan peningkatan kesejahteraan penduduknya, sehingga pada tanggal 22 Oktober 1886. Pemerintah Hindia Belanda kemudian memberikan penghargaan kepada Muhammad Ali, dengan gelar Pangeran Mad, dengan simbol berupa payung obor-obor berwarna putih. Hal ini menandakan bahwa Pangeran Mad sebagai raja adat di Mesuji dan mensyahkan warga dari kampung tua di Mesuji yang berasal dari Sumatra Selatan, Palembang, Seri Pulau Padang, Kayu Agung dengan sebutan Marga Mesuji. Penyebaran mereka terus dilakukan berpencar ke tepian sungai lain yang tidak jauh.
Terdapat sembilan kampung tua di Mesuji (tahun 1875-1982), yaitu:
1.Wiralaga (Kampung tertua), 2.Sungai Sidang, 3.Sungai Cambai, 4.Sungai Badak, 5.Nipah Kuning, 6.Sri Tanjung, 7.Kagungan Dalam, 8.Talang Batu, 9.Labuhan Batin.
Kampung-kampung tua tersebut berada di pinggir sungai-sungai besar. Mata pencaharian masyarakatnya hanya mencari ikan dan menebang kayu, bukan hasil budidaya tetapi hasil alam yang dimanfaatkan. Selanjutnya hasil usaha dijual ke Jakarta menggunakan kapal kayu yang mereka buat, dengan jarak tempuh dua hari dua malam melewati sungai dan laut. Alasan lebih memilih menggunakan jalur laut karena pada saat itu belum ada jalan darat menuju Bandar Lampung dan sekitar mereka merupakan hutan yang masih belantara.
Baca juga:
Tony Rosyid: Plus Minus NU Dukung Anies
|
Tahun 1930, jumlah Marga Mesuji (inlander/penduduk asli) sekitar 3.586 jiwa serta warga china (chineezen) berjumlah 8 jiwa. Pada tahun 1982, Program Transmigrasi lokal yaitu perpindahan penduduk antar kabupaten dalam satu provinsi, ditempatkan di wilayah ini tersebar yang juga dilanjutkan pada tahun 1985, 1992, dan 1999. Saat itu, wilayah Mesuji masih merupakan bagian wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Kabupaten Mesuji merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Lampung, hasil dari pemekaran Kabupaten Tulang Bawang. Mengingat wilayah Kabupaten Tulang Bawang saat itu sangat luas dan lokasi Kabupaten Mesuji (saat itu masih Kecamatan Mesuji, wilayah Kabupaten Tulang Bawang) yang terlampau jauh dari pusat pemerintahan di Menggala, maka atas dasar percepatan dan pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, serta keterjangkauan pelayanan umum, komponen masyarakat Mesuji yang tergabung dalam Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Mesuji (P3KM) yang diketuai oleh Alm. Ismail Ishak (mantan Wakil Bupati Mesuji) menyatakan keinginan masyarakat untuk memisahkan diri dari Kabupaten Tulang Bawang dan membentuk Kabupaten Mesuji.
Selain itu, dukungan dari masyarakat disampaikan melalui surat pernyataan dukungan dari 59 kampung yang masing-masing ditandatangani oleh kepala kampung, ketua BPK, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda.
Adapun 59 kampung tersebut, antara lain:
1.Tanjung Mas Makmur, 2.Telogo Rejo, 3.Tirta Laga, 4.Tanjung Serayan, 5.Muara Mas, 6.Pangkal Mas Mulya, 7.Sungai Badak, 8.Margo Jadi, 9.Dwi Karya Mustika, 10.Wiralaga II, 11.Pangkal Mas Jaya, 12.Sungai Cambai, 13.Wiralaga I, 14.Eka Mulya, 15.Tanjung Menang, 16.Sinar Laga, 17.Sri Tanjung, 18.Gedung Ram, 19.Tanjung Sari, 20.Brabasan, 21.Tri Karya Mulya, 22.Mekar Sari, 23.Muara Tenang, 24.Bujung Buring, 25.Wira Jaya, 26.Kagungan Dalam, 27.Bangun Jaya, 28.Harapan Mukti, 29.Simpang Pematang, 30.Bangun Mulyo, 31.Adi Luhur, 32.Fajar Baru, 33.Mukti Karya, 34.Agung Batin, 35.Margo Rahayu, 36.Budi Aji, 37.Harapan Jaya, 38.Wira Bangun, 39.Adi Mulyo, 40.Labuhan Baru, 41.Kejadian, 42.Bumi Harapan, 43.Buko Poso, 44.Suka Agung, 45.Panca Warna, 46.Hadi Mulyo, 47.Rejo Mulyo, 48.Labuhan Batin, 49.Gedung Boga, 50.Kebun Dalam, 51.Kurnia Agung, 52.Sidang Iso Mukti, 53.Sungai Sidang, 54.Panggung Jaya, 55.Sidang Bandar Anom, 56.Sidang Way Puji, 57.Sidang Gunung Tiga, 58.Sungai Buaya, 59.Panggung Rejo.
Keinginan tersebut akhirnya mendapat persetujuan dari Bupati Tulang Bawang melalui Surat Persetujuan Bupati Tulang Bawang Nomor 135/722/I.01/TB/2005 perihal Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten tanggal 10 Oktober 2005 dan persetujuan DPRD Kabupaten Tulang Bawang melalui Keputusan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Nomor 170/49/DPRD-TB/2006 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat tanggal 24 Februari 2006.
Dukungan lain hadir dari Anggota DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan Tulang Bawang (Dapil 7) yang tergabung dalam Forum 77, antara lain Khamami (mantan Bupati Mesuji), KH Daroini Ali, Sugeng Kristianto, Yuria Putra Tubarat, dan M. Harun Krisna, memberikan dukungan sepenuhnya pembentukan Kabupaten Mesuji melalui Surat Nomor FK-77/03-05/2005 tanggal 1 Maret 2005 perihal Pernyataan Dukungan Pemekaran Mesuji. Gubernur Lampung yang saat itu dijabat oleh Drs. Sjachroedin ZP memberikan dukungan yang sama melalui Surat Gubernur Lampung Nomor 135/2702/01/200 tanggal 30 Juni 2006 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Mesuji, dan Tulang Bawang Barat.
Menyikapi aspirasi masyarakat tersebut, pada tanggal 26 September 2007, DPRD Provinsi Lampung menyetujui usulan pembentukan Kabupaten Mesuji melalui Rapat Paripurna Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Selanjutnya dokumen-dokumen kelengkapan persyaratan sesuai dengan Peraturan Pemeritah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah diserahkan kepada Pemerintah Pusat, yakni kepada Departemen Dalam Negeri dan DPR-RI.
Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya pada tanggal 29 Oktober 2008, DPR RI melalui Sidang Paripurna mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Kabupaten Mesuji, yang selanjutnya pada tanggal 26 November 2008 terbitlah Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung yang kemudian tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari lahir Kabupaten Mesuji. Pada tanggal 3 April 2009, Kabupaten Mesuji diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, bersamaan dengan pelantikan Penjabat Bupati Mesuji pertama, Drh. Husodo Hadi bertempat di Kantor Departemen Dalam Negeri, Jakarta.
Saat ini, diusianya ke-13 Tahun. Kabupaten Mesuji sudah memiliki 105 desa dari 7 kecamatan. Semoga Kabupaten Mesuji makin Jaya, Warga Sehat dan Sejahtera.
Mesuji, 26 November 2021
Sumber: situs resmi Pemerintahan Kabupaten Mesuji (mesujikab.go.id)